Bagikan Juga

Belajar dari kasus 4 anak meninggal akibat KDRT suami pada istrinya :

1. Kita harus sama persepsi, bahwa ketika terjadi KDRT disana ada anak anak yang harus jadi prioritas di hindarkan dari pusaran konflik yang tak berkesudahan dari 2 pasangan yaitu suami dan istri

2. Bahwa KDRT melibatkan 2 orang, yang merupakan pasangan suami istri, tidak ada yang lain. Sehingga ketika di temukan ada anak, harus segera dipisahkan, ada lembaga sementara yang menggantikan pengasuhan sementara. Sampai di lakukan asessment peksos tentang kesiapan keluarga pengganti pengasuhan sementara

3. Kita melihat koordinasi pasca terjadi KDRT antar lembaga, kurang baik. Untuk itu penting membenahi persepsi cara pandang atau lindset. Bahwa kasus KDRT tidak bisa dianggap kasus remeh. Karena dari UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT kita diminta Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak
pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Yang saya kira didalamnya pasti ada anak. Sehingga mandat perlindungan ini harus segera dilakukan.

Bahkan di katakan Perlindungan dalam kasus KDRT adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban (yang juga termasuk anak) yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Artinya ditegaskan, ada peralihan pengsuhan anak karena pentingnya segera di selamatkan sampai penetapan pengadilan Bahwa dalam setiap kasus kdrt, kita tahu urusan anak anak yang paling akan tertinggal. Karena itu siapa yg bertanggung jawab atas situasi anak.

Tentu yg paling penting dilakukan aph adalah mitigasi respon cepat memisahkan anak dari ke 2 orang tua

Sampai APH tahu peta konflik rumah tangga tersebut seperti apa, siapa yang bisa membantu; siapa yg layak untuk menggantikan peran pengasuhan.

Kalau tidak ada, maka menjadi anak negara

4. Situasi Ibu korban tentu terguncang. Untuk itu pendapingan psikologis jangka panjang perlu disiapkan. Saya kira kepolisian perlu SOP bersama. Dalam membangun referral system dan manajemen kasus penanganan KDRT. Agar peristiwa Jagakarsa 4 anak dibunuh suami pelaku KDRT tidak terjadi lagi

Bahwa penyerahan anak kepada pelaku KDRT menandakan mindset penanganan KDRT perlu di rubah.

Agar dalam perjalanan proses kasus dan pembuktiannya tidak merugikan anak. Atau semakin memperburuk kondisi anak

5. UU Perlindungan Anak kita sebenarnya sdh bicara anak anak harus dihindarkan dari pusaran konflik orang dewasa.

Hanya mekanisme nya seperti apa, kita perlu RUU Pengasuhan Anak


Selama ini instrumen perlindungan anak yang lepas dari keluarga, lebih atur dan lengkap instrumen pelaksanaannya dalam institusional care.

Dengan berkembangnya pola ragam cara mengasuh, beragamnya tempat tinggal anak (baik diasuh dalam keluargae, kontrakan, penitipan, pengasuhan era digital) yang kita tahu pengasuhannya sekarang sangat beragam

Maka mendesak Indonesia memiliki payung kebijakan RUU Pemgasuhan Anak. Agar masyarakat terbiasa merujuk atas KDRT.


Bagikan Juga