Bagikan Juga

Industri candu effect menggurita melalui pelanggaran peruntukkan apartemen untuk tempat tinggal.

Beberapa kali kita menyaksikan industri candu effect ditemukan di beberapa apartemen, alias berpindah pindah. Apalagi bisa sewa hanya sehari, sehingga para pelaku mudah mengamankan diri ketika merasa bisnis candu effectnya terancam. Seperti eksploitasi seksual yang dibarengi perdagangan orang, pornografi, pornoaksi, minuman keras dan narkoba.

Sebenarnya dengan berpindah pindah ini, telah membentuk jaringan sindikat kejahatan prostitusi dan narkona yang menyasar dengan menggunakan anak anak.

KPAI pernah mendapatkan laporan melalui PATBM, seorang ibu yang kehilangan anak dan berakhir dalam gurita bisnis candu efrect yaitu eksploitasi seksual, yang bisnisnya dijalankan melalui apartemen.

Orang tua melaporkan, mendapatkan informasi dari teman teman sebayanya, bahwa anaknya bekerja prostitusi dari apartemen.

Karena keinginan orang tua bertemu anaknya, akhirnya di tolong, dengan cara memesan prostitusi online dan memilih anak didalam aplikasinya.

Dan teman yang memesan itu, menyampaikan informasi kepada ibu tersebut, bahwa anaknya berada di salah satu apartemen.

Kemudian orang tua tersebut di ajak melihatnya langsung di lobby apartemen, tentu dengan sembunyi dan tidak mengundang kecurigaan.

Ketika anak diajak pulang, anak sama sekali tidak mau. Orang tuanya mengalami kesedihan yang teramat dalam, karena merasa selama ini dibohongi anaknya.

Tentu saja sangat memprihatinkan, situasi anak anak yang terjebak dalam dunia prostitusi, ditengah himpitan ekonomi keluarga, problem eksistensi, problem menjauhi dunia pendidikan, yang akhirnya di rebut industri candu effect.

Para orang tua yang menghadapi anak anak bekerja di apartemen untuk prostitusi, hendaknya jangan membiarkan, atau ada anggapan bila melapor, akan menjadi urusan panjang. Ketakutan ketakutan yang terjadi ini, harus dirubah cara pandangnya.

Untuk itu penting pemerintah setempat mengingatkan kembali ijin operasional dan peruntukkan hunian apartemen. Perlu pengelola menindak tegas para pemilik apartemen yang menyewakan harian.

Selain itu, sangat penting, akses sistem sumber yang ada di pemerintah dan pemerintah daerah segera jemput bola untuk keluarga korban yang anaknya terjebak di prostitusi apartemen. Karena kalau penanganannya tidak integratif dan hanya ukurannya anak hadir kembali di tengah keluarga, akan menyebabkan anak anak kembali lagi.

Hal tersebut dimandatkan dengan tegas kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus segera bertindak pada anak anak yang dieksploitasi ekonomi dan atau seksual yang ditegaskan dalam UU Perlindungan Anak pasal 59 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak korban kejahatan seksual yang juga disampaikan anak anak korban penculikan, penjulan dan perdagangan, yang memang menyertai modus modus kejahatan eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual anak.

Karena setelah terjebak di industri candu effect ini, ada ketergantungan yang diciptakan, ancaman membuka identitas anak di ranah publik, ancaman pengejaran, disisi lain juga terungkap ada industri yang menyetor justru kepada keluarga korban.

Sehingga ini tidak hanya bicara soal kejahatan prostitusi itu sendiri, tapi seputaran masalah yang dihadapi anak di dunia prostitusi, yang menyebabkan anak terjebak dan tidak punya pilihan banyak. Mulai dari alasan eksploitasi ekonomi, soal pemenuhan eksistensi, dan ancaman untuk anak ke depannya, terutama yang mempengaruhi pribadi mereka, kecerdasan emosi mereka dan tumbuh kembang yang tidak seusianya menyebabkan karakter yang mengancam diri dan sekitarnya.

Kalau ini dibiarkan atau di abaikan, bisa jadi ancaman juga terjadi pada anak anak di lingkungan dan keluarga kita. Karena tawaran, rayuan, bujukan dari industri candu effect ini yang menawarkan pemenuhan kebutuhan anak di era hedonisme dan pemenuhan dalam mengatasi problematika eksistensi kekinian anak anak kita.

Namun ada ancaman yang lebih jauh, jika prostitusi ini terus berlangsung. Karena akan semakin menguatkan industri candu effect lainnya. Saling bertali temali dalam menyambut bonus demografi di usia produktif. Karena didalam bisnis tersebut juga sedang bekerja isu yang lain seperti trafiking, pekerja anak, eksploitasi seksual, potensi PMS, potensi pemyebaran HIV, kelahiran yang tidak diinginkan, potensi melahirkan dalam kondisi lemah mental dan mengancam anak yang dikandungnya, kekerasan, ancaman tidak bisa keluar dari industri pornografi, pornoaksi dan narkoba. Sehingga anak anak kehilangan momentum masa tumbuh kembang emas di usia produkifnya.

Sehingga karena resiko yang berat dan akan jadi masa depan yang memberatkan di usia produktifnya. Perlu tindakan yang lebih kuat dengan perspektif keberpihakan dan penanganan yang memutus mata rantai bisnis gurita candu effect tersebut kepada anak anak.

Untuk diketahui industri candu effect terus menyeret anak anak dalam ketergantungan, seperti rokok, judi, minuman keras, narkoba, pornografi dan pornoaksi.

Meski industrinya tidak saling terhubung langsung, namun realitanya di lapangan menjadi bertali temali menjerat anak dan menggurita, yang menyebabkan anak semakin sulit keluar.

Kita bisa memotret salah satu industri candu effect ini, dengan berita media yang beberapa kali soal trafiking anak di dunia kejahatan prostitusi, kemudian angka prevalensi perokok anak yang terus meningkat, laporan industri aplikasi gadget berbau dengan mengajak industri pornografi dan pornoaksi.

Sebelumnya juga dilaporkan seorang anak aktif pornoaksi di medsosnya, yang bersamaan dengan aksi itu, berjualanlah produk produk candu effect.

Ini benar benar menjadi tantangan media, tata ruang iklan, promosi berbayar di tengah industri candu effect yang terus berkembang cara pengiklanan dan mendekati pasar besar potensinya, yaitu anak anak.

Salam Hormat

Jasra Putra
Kadivwasmonev KPAI
CP. 0821 1219 3515


Bagikan Juga