Menyikapi proses PEMILU 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada PEMILU 2019
2.Tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum
3. Memberikan edukasi tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak
4. Mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang baik
5. Bersepakat mencegah terjadinya pelibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak
6. Mendorong semua kementrian/lembaga dan instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung.
7. Menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.
