Bagikan Juga

oleh : Jasra Putra, M.Pd (Komisioner KPAI)

Pernikahan dini usia anak di Indonesia saat ini cukup tinggi yakni mencapai 300 ribu pasangan setiap tahunnya. Kondisi ini kalau dibiarkan oleh orang tua, pemerintah, dan masyarakat tentu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak.

Peristiwa pernikahan anak yang sedang heboh di Banteng sangat kita sayangkan. Negara tidak bisa hadir untuk mencegah pernikahan usia anak tersebut. Padahal dampak buruk bagi anak menikah usia dini sudah terlihat, diantaranya tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi alias putus sekolah.

Secara psikologis, mereka akan menanggung beban berat yang seharusnya tidak dialami oleh anak. Kesiapan mengandung dan mengasuh anak dalam usia tersebut akan menjadi kendala juga. Maka, anak mengasuh anak akan terjadi dalam keluarga tersebut. Oleh karena itu, fungsi-fungsi keluarga seperti fungsi ekonomi, sosial, agama, dan budaya tidak bisa diharapkan dari pasangan menikah usia anak.

Sangat disesalkan kejadian ini terus berulang, padahal keluarga ini memiliki ikatan keluarga yang seharusnya bisa dicegah kedua pasangan ini untuk menunda pernikahan sampai mereka dewasa dan melewati masa anak-anak.

Sekali lagi negara belum hadir dan mampu menstop pernikahan usia anak, walaupun kita tahu ada upaya kearah sana, namun belum efektif menjangkau keluarga-keluarga di Indonesia yang membutuhkan informasi dan pandangan yang sama dalam perlindungan anak.


Bagikan Juga