DERAJAT OPTIMAL KESEHATAN ANAK MENUJU INDONESIA EMAS
KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Setelah hampir satu tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada sidang paripurna DPR tanggal 11 Juli 2023, hingga saat ini Rancangan PP Kesehatan yang diharapkan menjamin pemenuhan hak kesehatan belum juga disahkan. Sejumlah proses telah diselenggarakan oleh Kemenkes dan stakeholder terkait, mulai publik hearing, pembahasan dengan para ahli, pembahasan antar kementerian hingga harmonisasi.
KPAI menyatakan pentingnya mengadakan diskusi mendalam terkait Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dalam upaya menciptakan kebijakan kesehatan yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, KPAI menyoroti perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan PP Kesehatan yang akan datang.
Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya secara optimal. Oleh karena itu, setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kesehatan yang baik adalah fondasi untuk pendidikan, perkembangan psikososial, dan masa depan yang cerah bagi generasi penerus bangsa.
Berdasarkan data yang masuk pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan dengan berbagai kasus seperti stunting, gizi buruk, Vaksinasi, Angka Kematian Ibu dan Anak, Kesehatan Jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular, anak korban mal praktik, perokok usia anak (Napza), anak korban kecanduan gawai/gim, sehingga membutuhkan kepastian dan jaminan hukum yang jelas agar dukungan layanan kesehatan dapat mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang
UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia salah satu tugas dan wewenang KPAI adalah memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sejak pembahasan Rancangan UU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI dan pembahasan RPP Kesehatan di Kemenkes, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk itu KPAI bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak menyelenggarakan diskusi publik “Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan: Menanti PP Kesehatan yang Berpihak Kepada Kepentingan Terbaik Bagi Anak” agar mendorong pengesahan Rancangan PP Kesehatan sehingga ada kepastian hukum terhadap penjaminan dan pemenuhan hak kesehatan anak serta mendorong koordinasi lintas sektoral dalam perlindungan anak dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam RPP Kesehatan ini, kita harus memastikan bahwa semua aspek kesehatan anak, mulai dari pemenuhan gizi, imunisasi lengkap, hingga akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, agar diperhatikan secara komprehensif dan menyeluruh. Sebagai institusi yang bertugas melindungi hak-hak anak, KPAI mengajak semua pihak untuk terlibat aktif, berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif.
Dalam rangka mewujudkan PP Kesehatan yang inklusif, KPAI mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam proses ini. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan RPP Kesehatan yang akan disahkan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak anak Indonesia.
REKOMENDASI
1. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan atas Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah melalui mekanisme dan tahapan yang sudah sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan. KPAI sudah terlibat aktif menyampaikan masukan tersebut mulai dari pembahasan RUU Kesehatan yang sudah menjadi UU dan dilanjutkan dengan masukan terhadap RPP Kesehatan yang merupakan turunan dari UU Kesehatan No.17 Tahun 2023.
2. Rancangan Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: penyelenggaraan Upaya Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, Kesehatan penyandang disabilitas, Kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, Kesehatan gigi dan mulut, Kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular, Kesehatan penglihatan dan pendengaran, Kesehatan keluarga, Kesehatan sekolah, Kesehatan kerja, Kesehatan olah raga, Kesehatan lingkungan, Kesehatan matra, Kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, Pelayanan Kesehatan tradisional, dan Upaya Kesehatan lainnya;
3. Demi kepentingan terbaik bagi anak KPAI meminta Pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan untuk memastikan terwujudnya “derajat kesehatan yang setinggi-tingginya” sebagaimana semangat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Agar hambatan-hambatan dalam pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan dasar anak sebagaimana dalam laporan aduan KPAI sepanjang 3 tahun terakhir bisa teratasi secara cepat dan tepat.
Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
