Bagikan Juga

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima vidio yang diduga siswa Sekolah Dasar dengan durasi 0.29 detik yang menyanyikan dan mengacungkan jari mendukung capres tertentu. Belum diketahui di mana lokasi dan siapa yang mengambil vidio yang viral tersebut. Oleh sebab itu, KPAI sedang melakukan kajian terhadap vidio tersebut termasuk berkoordinasi dengan tim cyber Polri untuk melacak lokasi pembuatan vidio tersebut.

KPAI sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik. Padahal UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Mengajak anak untuk mendukung salah satu paslon capres sebagaimana vidio yang beredar adalah upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak, terutama kepentingan terbaik anak agak tidak menjadi sasaran bully dan bentuk-bentuk perdebatan pro dan kontra oleh pendukung yang berbeda. Hasil kajian terkait vidio tersebut, kita akan panggil pihak sekolah yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, kenapa sekolah tidak bisa menjaga agar kampanye steril dari sekolah. Selanjutnya hasil kajian dan klarifikasi tersebut akan kita sampaikan ke Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang Pemilu.

Dalam pantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh KPAI sepanjang 2019, kasus pelibatan anak dalam politik trennya meningkat. Ada sekitar 18 aduan yang masuk, 5 kasus pelibatan anak dalam politik oleh jaringan timses atau timses Capres dan Cawapres, 13 kasus pelibatan penyalahgunaan oleh partai politik nasional dengan berbagai bentuk pelibatan, mulai membawa bendera partai, memakai atribut partai, sampai memasang bendera partai politik.

KPAI meminta timses nomor urut 01 dan 02, caleg termasuk keluarga untuk menstop pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik termasuk upaya-upaya pencegahan.

*Jasra Putra*
Komisioner KPAI
CP : 082112193515


Bagikan Juga