Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orang tua agar menjaga identitas anak terkait akta kelahiran.
Komisoner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan upaya itu merupakan hak anak agar sesuai dengan akta sejak lahir.
Perkataan Jasra Putra merupakan tanggapan laporan dan pengaduan Masyarakat Pemerhati Badminton Indonesia (MPBI) terkait penyelenggaraan Kejuaraan Bulu Tangkis Junior.
KPAI menduga terjadi pemalsuan usia oleh oknum penyelenggara pertandingan bulu tangkis tersebut dalam seleksi pemain.
Pemalsuan usia anak-anak tersebut, menurut Jasra, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013.
“MPBI sudah memberikan nama anak yang diduga dipalsukan usianya ketika seleksi pertandingan,” ujar Jasra melalui rilis yang diterima Tribun Jabar, Selasa (18/12/2018).
Jasra menjelaskan, laporan yang diterima Maret 2018 itu sudah ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
Hasil dari klarifikasi didapat bahwa dari tujuh nama, hanya dua nama yang datanya masih sesuai akta kelahiran.
“Ada sebagian terkonfirmasi datanya clear, tetapi ada juga yang masih meragukan kebenarannya,” ujarnya.
Jasra menambahkan, KPAI dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, KPAI juga ingin mengundang pengurus cabang olahraga bulu tangkis ihwal dugaan pemalsuan usia.
Hal itu dilakukan menurutnya agar pemerintah dan pengurus memiliki mekanisme perlindungan identitas anak.
Menurutnya, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang sudah menorehkan prestasi, baik nasional maupun internasional di bidang olahraga.
KPAI berharap spirit olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas tidak diciderai dengan pemalsuan usia anak tersebut.
sumber : http://jabar.tribunnews.com/2018/12/18/kpai-minta-hentikan-pemalsuan-usia-anak-dalam-pertandingan-olahraga?page=all
