Bagikan Juga


Pasca di syahkannya Undang Undang Kesehatan 2023. Muncul penolakan dari aktifis tembakau, karena hilangnya usulan mereka, tentang aturan iklan, promosi dan sponsor rokok. Namun badan legislasi menyampaikan sudah mengakomodirnya di dalam pasal 152 mengenai rokok yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau, yang akan di atur khusus dalam Peraturan Pemerintah. Begitupun rokok elektronik dan produk serupa juga dibunyikan dalam Undang Undang Kesehatan yang baru.

KPAI melihat pentingya produk turunan pengaturan zat adiktif ini. Terutama bagaimana anak anak sama sekali tidak bisa menggunakan, menjangkau, dan menghilangkan dampak pandemi dari produk yang beresiko untuk kesehatan anak ini. Selanjutnya yang penting juga, soal anak anak yang telah mengkonsumsi rokok mendapatkan akses rehabilitasi dari efek zat adiktif yang candu. Karena akan mengerogoti kesehatan di masa depan.

Secara global diakui bahwa tembakau menimbulkan bahan kimia yang bersifat karsinogen dan mengandung zat adiktif dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) , merusak kesehatan,menimbulkan berbagai penyakit dan bahkan menjadi faktor risiko dalam kematian, Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan,perlu dilakukan pengamanan terhadap produk tembakau agar penggunaannya tidak mengganggu dan membahayakan. dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya, terutama anak yang memang tidak sekuat orang dewasa dan ketika mengalami gangguan kesehatan, belum bisa mendeskripsikan dengan baik, sehingga lebih beresiko.

Sebenarnya untuk pita cukai rokok tahun 2023 telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dimana setiap daerah langsung di gelontorkan dalam bentuk rupiah. Untuk tahun ini hasil cukai pita rokok mencapai 5 Trilyun 470 Milyar lebih yang diberikan kepada 25 Propinsi. Hanya saja memang belum ada pemataan sektor apa yang paling terdampak, sehingga prosentase nya belum tergambarkan dan diserahkan pemerintah daerah untuk mengaturnya.

Sehingga saat ini sedang berjalan Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau tahun 2023-2027 yang akan mengatur mulai dari hulu, industri, fiskal, penerimaan negara dan terakhir dampak kepada kesehatan. Yang pembahasannya di pimpin Menko Perekonomian atas amanah Presiden yang ingin memberikan kepastian dan kejelasan arah kebijakan hasil industri tembakau ke depan.

Kertas Kebijakan KPAI tentang perlindungan anak dari zat adiktif tembakau telah disampaikan kepada pemerintah dan komisi IX DPR RI.

Pertama, perlu adanya pembatasan, pengendalian, pengamanan dan/atau pengawasan terhadap produk tembakau sebagai zat adiktif. Kedua, objek dari pembatasan, pengendalian, pengamanan dan/atau pengawasan tersebut adalah seluruh rantai kegiatan, mulai dari produksi, distribusi atau peredaran, promosi, penjualan hingga konsumsi dari produk tembakau Dan ketiga, untuk memberikan perlindungan masyarakat, perlu adanya penindakan atas penyalahgunaan zat adiktif tersebut. Keempat, dampak zat adiktif yang memberi efek candu berkepanjangan, juga menyebabkan penggunanya mengkonsumsi berbagai industri candu lainnya, seperti minuman keras, narkoba dan penyalahgunaan obat.


Di dalam PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pengaturannya bukan pelarangan tapi pembatasan, sehingga penting PP ini menguatkan agar pengaturannya tidak bersifat parsial dan melarang iklan produk tembakau di media luar ruang (luar griya), media cetak, media penyiaran dan media digital informasi.
Rancangan PP ini juga di harapkan mengacu pada Undang Undang Pers No. 40/1999 pasal 13 huruf b melarang perusahaan pers memuat iklan zat adiktif. Namun kenyataannya larangan tersebut tidak berjalan baik. Selama ini baru di televisi saja iklan tidak memperagakan wujud rokok. Namun di bisnis retail, warung tidak ditutup, para pengguna rokok juga masih bebas merokok dimana saja, penjualan tidak dibatasi. Sehingga penerapan larangan rokok untuk anak, masih sulit di laksanakan. Meski RPJMN kita ingin sekali menurunkan angka prevalensi perokok anak yang terus naik.

Begitupun citra positif yang ditampilkan rokok dalam iklannya, meski tidak mewujudkan produk rokok, telah membuat iklan rokok menjadi citra yang positif. Seperti penampilan iklan yang meperlihatkan orang kuat, energik, kreatif, cantik, gagah, sehingga anak anak mencari cari gambar yang sama, agar dapat seperti bintang iklan tersebut. Apalagi bintang bintang produk iklan mereka sangat dikenal anak anak. Sehingga menjadi figur untuk mereka.
Dalam pelarangan zat adiktif ini, kita masih ada kekosongan hukum karena perkembangan era industri 4.0 yang mengembangkan bentuk-bentuk iklan, promosi dan sponsor produk tembakau. Seperti konten iklan dan promosi (video, gambar pop-up) di internet, endorsement di media sosial, user-generated contents (menggunakan individu-individu untuk membuat konten yang secara tidak langsung mempromosikan produk tertentu), konten film/serial beradegan merokok (Netflix, Iflix, Viu), Native advertising (artikel/berita yang secara tidak langsung mempromosikan rokok, brand image dan citra perusahaannya) dan membangun komunitas dan menggaet anak muda lewat aplikasi games (Fakta tembakau Indonesia 2020).
Saya kira peringatan bahaya dari Bappenas atas pengalaman melihat produk tembakau yang dilaporkan daerah daerah harus menjadi perhatian tim rancangan Perpres dimana masih sulitnya ada upaya yang signifikan dalam pelarangan iklan produk tembakau untuk melindungi anak dari target pemasaran produk tembakau. Sehingga Bappenas memprediksi prevalensi perokok anak akan mencapai 15,95% pada tahun 2030 atau meningkat dari 3,3 juta menjadi sekitar 6,8 juta anak.
Berbagai penyebab pemicu anak perokok, harus jadi pertimbangan tim perpres, kalau angka ini mau ditekan. Pertama ruang publik masih terbuka bagi para perokok disbanding area KTR, Kedua merokok di ruang publik yang tertutup, seperti ruangan yang dianggap tersembunyi dari fasilitas rumah atau gedung, Ketiga mudahnya melihat gambar iklan di tempat penjualan yang langsung di layani penjual untuk cara mendapatkan produk, Keempat iklan rokok senang mencari publik figur yang viral dan di sukai anak dan remaja, Kelima masifnya iklan rokok di luar ruang, griya, rumah, warung, tempat komunitas tertentu, Keenam karena ada yang merokok dirumah, kita mengingat kembali kisah anak yang di larang merokok, kemudian orang yang melarang tersebut di ketapel mata oleh orang tuanya hingga buta dan Ketujuh mudahnya iklan, postingan di media social yang saat ini menjadi kekosongan hukum alias tidak ada yang mengatur. Sehingga kalau melihat hal tersebut, kita tidak bisa bermain main soal IPS ini. Karena ke depan akan menjadi modal kesehatan yang rendah buat anak dalam kandungan hingga dewasa.
Beberapa peraturan lainnya, juga penting menjadi perhatian tim perpres ini, seperti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, pada penjelasan pasal 6 huruf c bahwa pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak diantaranya adalah dengan ketersediaan KTR dan adanya larangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2021 tentang Kota Layak Anak menetapkan indikator nomor 17 kota/kab Layak Anak kluster kesehatan adalah Kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Sampai Februari 2023, terdapat 20 Kota/Kabupaten di Indonesia telah memiliki peraturan pelarangan IPS rokok luar ruang/griya di seluruh wilayahnya melalui berbagai bentuk peraturan seperti Perda KTR, Perda KLA, Perwali, Perbup dan sebagainya.

Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, salah satu target yang hendak dicapai adalah menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7% pada tahun 2024. Arah kebijakan dan strategi yang akan dilakukan adalah peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, serta pembesaran peringatan bergambar bahaya merokok melalui revisi PP 109/2012.

Pasal 34 PP No. 109/2012, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok luar ruang/griya kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Daerah namun sifatnya tidak mewajibkan. Sehingga Pemerintah Daerah masih ragu melarang iklan produk tembakau di wilayahnya. Karena itu diperlukan peraturan yang lebih kuat dan memaksa yang berlaku secara nasional untuk memastikan adanya perlindungan terhadap anak dari zat adiktif produk tembakau dan pemenuhan atas hak kesehatannya.

Untuk itulah, apa yang sudah di alami negara-negara lain yang berkepanjangan tidak bisa mengendalikan produk tembakau, harusnya jadi pelajaran untuk Indonesia. Karena peringatan para ahli tenaga kesehatan, yang menyampaikan pada ujungnya produk tembakau dengan candunya menjadi sulit dihentikan dan berefek pada penggunaan produk lainnya, karena menimbulkan ketergantungan dan memicu berbagai penyakit.

Oleh karena itu, untuk melindungi dan mencegah peningkatan konsumsi produk tembakau kepada anak dan remaja sebagai perokok pemula diperlukan suatu peraturan yang kuat dan komprehensif secara total.

Kenyataannya, peraturan di Indonesia yang ada saat ini masih belum mampu memastikan dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap anak dari zat adiktif produk tembakau dan pemenuhan atas hak kesehatannya.

Salam Hormat,

*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515


Bagikan Juga