Peristiwa mudahnya anak pejabat setingkat Gubernur, ditembus pengamanannya oleh pergaulan di media sosial, menandakan tidak ada ruang, massa dan waktu yang bisa di pisahkan, menyebabkan kita para orang tua tidak bisa mengangap anak kita aman. Meski memiliki tempat tinggal pengamanan tinggi, karena itu bisa runtuh begitu saja ketika anak berada di media social.
Namun sebelum membahas ini lebih jauih, kita perlu mengapresiasi Kepolisian yang sanga cepat mengungkap kejahatan paling tersembunyi ini. Mengapresiasi penggunaan teknologi investigatif terkini dalam pengungkapan, sehingga cepat di ketahui identitas pelaku. Seperti pengungkapan dari barang barang bukti dengan metode DNA. Sehingga meski pelaku merasa aman, sudah membersihkan semua tindak kejahatannya, namun sebenarnya yang harus di ketahui para pelaku kejahatan adalah cara pengungkapan investigasi dgn teknologi kekinian, yang menyebabkan mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
2022 Data Pengaduan KPAI, terkait kasus kekerasan seksual yang telaporkan ada 863 kasus, yaitu Anak sebagai pelaku kekerasan seksual 15 anak, Anak sebagai pelaku kekerasan sesama jenis 1 anak, Anak sebagai pelaku pencabulan 8 anak, Anak sebagai pelaku pencabulan sesama jenis 6 anak, Anak sebagai *korban* kekerasan seksual 395 anak, Anak sebagai *korban* kekerasan seksual sesama jenis dengan pelaku orang dewasa 14 orang, Anak sebagai*korban* pencabulan dengan pelaku orang dewasa 399 orang dan Anak sebagai*korban* pencabulan sesame jenis dengan pelaku orang dewasa 25 orang
Berbagai cara pelaku mendekati anak seperti pertama melalui platform media social, ini sering kita saksikan bagaimana terjadi di media social penyebaran konten porno, peretasan akun, pemalsuan akun, hingga pendekatan dengan apa yang disukai anak atau grooming melalui ruang jagad maya kita; kedua melakukan pengintaian, dalam menarget pelaku, seperti anak anak yang bermain sendirian, anak ditinggal orang tua, pengabaian anak di tempat ramai, anak yang tidak terawasi di lembaga lembaga yang bekerja dengan anak, anak yang bekerja; ketiga pelaku berinteraksi langsung dengan anak, dengan memanfaatkan relasi kuasa, ini terjadi di kasus incest, perkantoran, lembaga pendidikan, pesantren, dan yang serupa; keempat memberi sesuatu yang dekat dengan anak, dengna memberi apa yang di sukai anak, mentraking anak sehingga seolah olah kenal dekat, memanfaatkan pertemanan anak, menawarkan solusi masasalah anak dan kemudian meperkerjakan di prostitusi.
Dalam kasus korban anak Gubernur Papua yang meninggal akibat di perkosa, yang terungkap Anak berkenalan di instagram, kemudian berlanjut di jaringan pribadi. Nah ini yang paling sulit, mengidentifikasi, membaca, niat pelaku kejahatan, bila sudah masuk jaringan pribadi, seperti aplikasi direct messages. Karena disana tidak ada pertemanan seperti di halaman status anak, tidak ada yang bisa menembus dan mengawasi. Di kasus ini perkenalan anak dimedia social dengna pelaku 22 tahun, berlanjut ke aplikasi telegram dan berlanjut di aplikasi pesan, kemudian terakhir mengajak anak ke indekost pelaku.
Jadi sebenarnya banyak sekali kasus kekerasan seksual di ranah media social, akan sangat sulit diendus, dicium ketika mulai berpindah korban ke jaringan pribadi. Sehingga penting saya kira, ada orang yang memiliki kapasitas, kemampuan bekerja dengan anak untuk soal ini, di tugaskan untuk memeriksa akun pribadi anak. Karena banyak orang tua yang tidak bisa membuka hp anak, tidak tahu password anak. Lalu siapa yang bisa membantu, ini persoalan kita bersama. Apa sekolah mempunyai petugas yang mampu menjembatani hal tersebut, atau jasa khusus, atau lembaga anak. Ini anak anak kita perlu jembatan menjawab hal ini, karena mereka tidak bisa ditinggalkan menjelajah sendirian
Kemudian, Alkohol menjadi mepermudah pelaku melakukan kekerasan seksual tersebut. Hal ini sejak lama menjadi perhatian KPAI, soal anak anak yang dicekoki miras, asap rokok, narkoba, kekerasan, pornografi, judi, paparan games pornografi dan kekerasan. Karena dampak candu, seperti pada kasus ini, anak di cekoki miras alcohol, menjadi kemudahan masuk ke kejahatan lainnya.
Sebenarnya hal serupa juga terjadi pada anak anak merokok, dengan candu yang sudah masuk ke dirinya, maka semua industri candu akan masuk. Karena sangat mudah ditarget kejahatan
Kemudian, peristiwa di kost, yang baru di sewa 2 minggu. Menjadi tempat sementara pelaku untuk mencari korban korban. Ini sering terjadi ya, predator seksual mencari tempat tempat baru dalam menyasar korbannya, seperti kisah pelaku pura pura menarik gerobak sampah dan gerobaknya sudah dibuat untuk menculik korban. Ada lagi model indekost seperti pelaku ini. Saya kira modus pelaku terus berkembang ya, dan semakin dilengkapi dengan fasilitas teknologi komunikasi.
Artinya kejahatan seperti ini sangat sulit ditembus, untuk di cegah. Kecuali ada keaktifan lingkungan mencegah, mengantisipasi, semisal dengan usaha kost harus ada pengawasan, setiap barang yang dibawa masuk penghuninya harus di periksa, membawa industri candu seperti alcohol dilarang.
Melarang atau memeriksa ini, bukan semata mata menggangu penghuni kost, menggangu soal pribadi, tapi demi kenyamanan bersama. Aturan dalam membuka sarana publik, harus disertai aturan public yang berlaku untuk kenyamenan bersama, termasuk para pembuat kost. Karena ini usaha yang bisa masuk dimana saja, bahkan diruang sangat sempit sekalipub, siapa yang bisa mengawasinya?
Karena jika tidak tercegah, tersosialisasi aturan, terindentifikasi, tempat tempat indekost seperti ini , mudah menjadi sarang tersembunyi kejahatan. Susah di deteksi. Krena pemeriksaan penghunian, masih di tingkat apartemen, kalau kost (masih sangat jauh standard keamanan). Ini jadi pr para aparat setempat ya, dalam menghadirkan keselamatan anak di indekost
Bahwa Situasi anak anak di bawa orang melalui media social, adalah hal yang terus berulang. Apa upaya pemerintah dalam kerja perlindungan anak, bekerjasama dengan masyarakat dalam mengurangi hal tersebut, ini yang menjadi pertanyaan besar kita semua? Apa upaya kita? Yang kenyataannya sekarang korban terus bertambah.
Yang mudah menjawabnya, adalah orang tua harusnya langsung mengecek hp anak mereka. Tetapi ini jawaban, di masa lalu. Tetapi pada kenyataannya, industri candu, dengan efek candu, yang terus di paparkan berulang ulang, akan menyebabkan siapapun orang bisa menjadi pelaku. Apalagi ini terjadi pada anak.
Bahwa perlawanan terhadap kejahatan industri candu, tidak berimbang dengan derasnya industri candu dalam menghadirkan produk yang terus mempressure anak dan orang tua. Karena mereka memilikiperangkat professional, peran orang professional dalam target mereka. Dan karena industri candu mempunyai resiko, sehingga selaluperaturan berusaha melarangnya, hanya memang baru bisa, bahasa aturan pada industri candu adalah bahsanya merka di produk merkea *‘menjauhkan dari jangkauan anak’*. Belum bisa melarang secara tegas. Sehingga perlu upaya lebih masyarakat, menjauhkan dari anak, tapi tidak mudah.
Untuk itu ruang Digital harus ramah, berdaulat dan memiliki perspektif pengasuhan dan perlindungan. Kita tahu industri di ruang jagad maya terus berkembang pesat. Namun kita tidak bisa mengawasi produk produk yang dibuat didalamnya, karena kebebasan penggunanya.
Bayangkan dalam sehari, berapa produksi konten, status, pesan, masuk ke dunia digital kita. Jumlah pengguna jasa internet juga melebihi jumlah penduduk. Artinya sangat sulit di awasi. Artinya pilihannya membuat system yang bisa melindungi dimanapun anak berada, system yang membuat orang tua memiliki daya dukung dalam ikut mengawasi bersama interaksi anak di ruang jagad maya. Sebelum anak masuk ke pengguna konsumennya, terutama anak. Sebelum permasalahan anak di jawab oknum tidak bertanggung jawab di social media. Sebrlum problematika eksistensi 24 jam mereka, dijawab orang tidak bertanggung jawab dengan memanfatkan industri viral social media.
Apa intervensi nya, dan itu tidak mungkin kalau tidak di perankan pemegang regulator, pemegang ijin dan pengawasan produk jasa internet. Disinilah KPAI mendorong ada peraturan yang mendukung pengasuhan, perspektif perlindungan, dan sanksi kepada produk.
Hanya memang tidak mudah, salah satu kecil saja, ketika kita mengintervensi pengendalian, meski aturan larangannya ada, tapi produk merkea berkembang terus, mereka terus mampu menjawab, dalam menghindarkan hukum dari anak. Bahkan keberhasilan mereka justru, semakin menekan anak, menjauhkan anak dari orang tua, dengan perkembangan aplikasi yang semakin canggih. Dengan penghasilan yang luar biasa, tetapi peran ikut melindungi anak perlu di dorong terus. Artinya untuk anak di ruang ranah digital, harusnya berbeda, karena ada kebijakan yang tidak hanya atturan di ruang digital, tetapi langsung bersentuhan melindungi anak.
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
