Belajar dari kisah orang tua berhadapan proses hukum yang panjang, seperti yang terjadi pada para tersangka pembunuhan Joshua Hutabarat almarhum. Ada banyak pertanyaan, bagaimana dengan keberlanjutan pengasuhan mereka, setelah orang tua divonis hakim.
Untuk itu ada beberapa catatan penting, guna edukasi pada para orang tua yang berhadapan dengan hukum, dengan masa pidana yamg cukup panjang, yaitu:
1. Seperti kita tahu, awal peristiwa, rumah menjadi tempat tkp pembunuhan, tentu dampaknya ranah pribadi begitu terekspos. Sehingga tak terhindarkan semua yg ada dirumah, termasuk anak anak terpublish. Bisa wajahnya, kondisi rumahnya, ciri ciri, identitas, foto foto yang ada dirumah. Sehingga mencari tahu.
Padahal kita tahu, dalam kondisi berhadapan hukum, anak anak harus dilindungi identitasnya.
Tetapi krn perbuatan kasus berada di rumah. Sehingga sangat luar biasa turbulensi yang dihadapi anak.
2. Bahwa kondisi tersebut tentu mau tidak mau, anak tahu, bahkan kita tahu anak dilibatkan oang tua ketika ingin bertemu ortunya di tahanan berdampak trauma. Saya kira ini pemandangan tidak baik, utk pemegakan hukum, karena anak anak di bawa pada kondisi tidak aman saat itu.
3. Bahwa proses hukum yang sampai ujungnya ini, tentu membawa kerugian tumbuh kembang yang luar biasa ya, sejak kasusnya agustus 2022 sampai feb 2023 sekarang.
Untuk edukasi para ortu yang berhadapan dengan hukum,agar jangan pernah melibatkan anak mereka di publik. Jangan membawa bawa anak.
Karena dalam UU SPPA telah diatur. Bahwa ada peran pekerja sosial yang bertugas membuat laporan sosial anak, yang hasilnya di serahkan kepada APH guna memberi masukan, pertimbangan para penegak hukum.
Jadi penyertaan anak anak dalam proses hukum telah diatur dalam UU SPPA, dan tidak dibolehkan mempublish apalagi menampilkan, dan segala hal yang mendekati ciri ciri dan identitas anak. Karena orang tua tersangka ya.
Sehingga yang digunakan orang tua dalam pelibatan anak dalam hukum, memberi informasi situasi anak dalam hukum, menggunakan laporan sosial
Karena jika anak anak ikut dipublish, ditampilkan, dari pengalaman ada dampak jangka pendek, menengah dan panjang yang beresiko, seperti stigma, bullying, mengundang perlakuan salah, bahkan bisa terbawa sampai anak dewasa.
4. KPAI sangat mengapresiasi putusan hakim, karena vonis ini menjadi momentum orang tua membenahi keluarga mereka. Karena juga tidak mungkin anak anak berlama lama tidak tahu nasib ortu mereka. Jadi justru ini disyukuri orang tua untuk segera memperbaiki pengasuhan mereka. Justru dibalik kasus tersebut, putusan inilah yang dinanti anak anak untuk ortu mereka
5. Saya kira anak anak para ortu yg terpidana ini, sudah dewasa, bisa menilai dari peristiwa yang ada. Sehingga mari hentikan anak dilibattkan dalam konflik, dan biarkan pasca putusan ini, tumbuh kembang mereka semakin kondusif
6. Negara kita memiliki PP nomor 44 tahum 2017 tentang Pengasuhan Anak. Ada garis hirarkis yang diatur, baik dalam UU PA dan PP Pengasuhan Anak. Yang dikenal dengan keluarga sedarah dan keluarga pengganti.
Bahwa ketika anak terlepas dari orang tua, seperti pada kasus ini, karena berhadapan dengan hukum, PP memandu, ada garis keluarga, baik keluarga dari garis ayah dan garis ibu, keluarga besar, sampai derajat ketiga, kemudian keluarga pengganti dan terakhir ada lembaga.
Kemudian ada orang orang yang dipercayai mengganti pengasuhannya.
Apalagi ini proses hukum pasca vonis hakim, akan ada proses hukum lainnya. Artinya masih panjang proses hukum yang lain.
Sehingga catatan penting pp pengasuhan anak, pentingnya anak mendapatkan figur pengganti orang tua yang tetap atau permanen. Dengan memilih figur yang dipercaya dan telah dikenal anak sebelumnya.
Kalau kita lihat anak fs dan pc ada yg sudah diasrama sejak lama, ada yang memakai jasa pengasuhan. Saya kira para pengasuhnya bisa melanjutkan kembali, sebagai penghubung antara anak, orang tua dan keluarga besarnya.
Dalam PP Pemgasuhan Anak dinyatakan anak dapat diasuh Keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
Sedangkan yang dimaksud pengasuhan sampai derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya atau hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya. Dalam garis ke bawah, seorang Anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan seorang cicit ada dalam derajat ketiga; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan Anak dan cucu, dan sehubungan dengan cucu dan cicit ada dalam derajat
pertama, kedua, dan ketiga. Sehingga pengasuhan dapat dilanjutkan om, tante, kakek, nenek.
7. Kalau kita lihat, sejak awal kasusnya, fs dan pc ditahan terpisah di mako brimob, dan kita lihat tidak ada keluhan hak anak ketemu orang tua. Saya kira layanan yang sudah baik ini, bisa di teruskan ketika nanti diserahkan ke balai pemasyarakatan. Karena kalau sekarang masih masa tahanan, tetapi setelah vonis hakim, akan di serahkan ke balai pemasyarakatan
Tentu balai pemasyarakatan tidak akan menghalangi pertemuan anak dan orang tua, sama seperti narapidana lainnya. Namun tentu harus menghormati aturan dan jadwal kunjungan
Dan saya kira balai pemasyarakatan akan memanfaatkan berbagai fasilitas agar anak tetap bisa berkomunikasi dengan orang tua, tapi tentu dengan pengawasan ya.
8. Kita melihat ada nobar dimana mana terkait putusan hakim atas RE, termasuk keluarga besar RE di Manado. Dimana ada anak anak ikut nobar dan menyaksikan putusan dan ketika pidana 1 thn 6 bulan, anak anak mengangkat tangan ikut euphoria keharuan tersebut.
Tentu Anak anak menjadi bagian keluarga besar RE yang merasakan situasi terus menerus tentang proses hukum.
Anak anak dikenalkan perjuangan, pembelaan dan dikenalkan keadilan
Tentu mereka perlu didampingi agar mendapatkan pesan bermakna dari proses ini. Anak anak Indonesia lainnya juga tentu mengikuti, karena berita yang disajikan 6 bulan mengisi ruang media dan medsos mereka.
Mereka bisa diajak memaknai partisipasinya dalam mencari penyelesaian masalah yang baik, adalah mengujinya di pengadilan dalam mencari keadilan. Bukan memaksakan kekerasan dalam mencapai tujuan.
Salam Hormat
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
