Bagikan Juga

RAKYATKU.COM, BANTAENG – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra angkat bicara terkait pernikahan dini yang semakin tinggi. Seperti salah satunya yang heboh baru-baru ini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan catatannya, bahwa pernikahan dini usia anak di Indonesia saat ini cukup tinggi yakni mencapai 300 ribu pasangan setiap tahunnya.

“Kondisi ini kalau dibiarkan oleh orangtua, pemerintah, dan masyarakat tentu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jasra kepada Rakyatku.com, Kamis (6/9/2018).

“Peristiwa pernikahan anak yang sedang heboh di Bantaeng sangat kita sayangkan. Negara tidak bisa hadir untuk mencegah pernikahan usia anak tersebut. Padahal dampak buruk bagi anak menikah usia dini sudah terlihat, diantaranya tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi alias putus sekolah,” beber Jasra.

Secara psikologis, kata Jasra, bahwa mereka akan menanggung beban berat yang seharusnya tidak dialami oleh anak.

“Kesiapan mengandung dan mengasuh anak dalam usia tersebut akan menjadi kendala juga. Maka, anak mengasuh anak akan terjadi dalam keluarga tersebut. Oleh karena itu, fungsi-fungsi keluarga seperti fungsi ekonomi, sosial, agama, dan budaya tidak bisa diharapkan dari pasangan menikah usia anak,” pungkasnya.

Dirinya pun sangat menyesalkan kejadian pernikahan anak di bawah umur terus terulang. “Padahal keluarga ini memiliki ikatan keluarga yang seharusnya bisa dicegah kedua pasangan ini untuk menunda pernikahan sampai mereka dewasa dan melewati masa anak-anak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, “sekali lagi negara belum hadir dan mampu menstop pernikahan usia anak, walaupun kita tahu ada upaya ke arah sana, namun belum efektif menjangkau keluarga-keluarga di Indonesia yang membutuhkan informasi dan pandangan yang sama dalam perlindungan anak,” tandasnya.

Diketahui, pernikahan Mempelai laki-laki berinisial R (13) dan mempelai perempuan berinisial M (17) pada 30 Agustus 2018 lalu menghebohkan masyarakat. Karena mempelai laki-laki baru saja tamat Sekolah Dasar (SD), sementara perempuan terakhir duduk dikelas 2 SMK.

R merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng. Sementara pasangannya, M, warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng.

dimuat di : http://news.rakyatku.com/read/117978/2018/09/06/bocah-13-tahun-nikahi-siswi-smk-di-bantaeng-kpai-bilang-begini


Bagikan Juga